Penggunaan nama merek dagang adalah salah satu strategi dalam memajukan bisnis yang dijalani, sehingga bisa bersaing dengan produk lain. Karena merek adalah sebuah identitas yang membedakan produk yang dibuat di satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Desain merek ada yang berupa logo, kata, gambar, angka, hologram, susunan warna, nama, huruf, bentuk 2D/3D, atau bisa juga kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Dengan adanya merek, pendapatan yang akan diterima sebuah perusahaan bisa terus meningkat.
Selain sebagai identitas untuk membedakan suatu produk, merek juga berfungsi sebagai alat untuk berpromosi, menjamin kualitas barang, dan penunjuk dimana barang tersebut diproduksi.
Di Indonesia, terdapat lembaga resmi yang berfungsi untuk mendaftarkan serta mematenkan merek dagang, sebelum akhirnya merek tersebut bisa kita dapatkan miliki secara legal.
Menurut lembaga resmi tersebut di dalamnya laman resminya, ada beberapa fungsi dari didaftarkannya merek, yaitu
• Sebagai alat bukti bagi sang pemilik, karena berhak atas brand yang didaftarkan.
• Untuk mencegah pihak lain menggunakan nama merek yang sama pada jasa atau produk yang serupa.
Cara mendaftar dan biaya jasa pendaftaran merek patendo
Saat ini kamu sudah tidak perlu lagi mengunjungi kantor pelayanan untuk mendaftarkan merek. Karena kini sudah tersedia pendaftaran merek dagang secara online. Sebelum mendaftar sebaiknya kamu melengkapi persyaratan pendaftaran merek usaha, seperti label merek, tanda tangan pemohon, serta untuk UMKM melengkapi surat rekomendasi UKM Binaan.
Jika semua syarat telah dipenuhi, kamu sudah bisa mendaftarkan merek dagang yang dimiliki. Untuk lebih rinci, lihat langkah-langkah pendaftaran berikut ini:
Biaya pendaftaran merek untuk umum maupun UMKM berbeda-beda. Ketentuan biaya pendaftaran tersebut diatur dalam PP/28/2019 dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, peraturan ini juga menyusun jumlah biaya untuk perpanjangan waktu.
Untuk UMKM dikenakan biaya Rp 500.000 untuk cara online dan Rp 600.000 untuk cara manual. Sedangkan untuk umum biaya yang dikenakan relatif lebih mahal, yaitu sekitar Rp 1.800.000 untuk cara online dan Rp 2.000.000 untuk cara manual
Sementara itu jika ingin memperpanjang jangka waktu pendaftaran juga berbeda antara umum dan UMKM, yang mana dilakukan dalam waktu 6 bulan sebelum batas waktu perlindungan merek tersebut berakhir. Untuk UMKM dikenakan biaya 1.000.000 untuk perpanjangan dengan cara online dan Rp 1.200.000 untuk perpanjangan dengan cara manual. Sedangkan untuk umum biaya yang dikenakan sekitar 2.250.000 untuk perpanjangan dengan cara online dan Rp 2.500.000 untuk perpanjangan dengan cara manual.
Itulah cara dan biaya yang dikenakan untuk mendaftarkan merek. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kamu yang ingin melindungi merek dagang.