Dengan kalian mengetahui aturan mengenai hal demikian, maka diharapkan bagi kalian yang menjadi pelaku usaha harus dapat tetap memproduksi karya cipta di bidang produk maupun jasa. Karena seperti yang kita ketahui bahwa jika memproduksi suatu karya jasa atau pun produk tidak boleh merugikan pihak lain.
Bagi kalian yang belum mengetahui apa itu HAKI atau hak kekayaan intelektual adalah suatu hasil yang dinikmati yang berasal dari hasil olah pikir sehingga akan berguna bagi manusia. Bisa dikatakan bahwa hak kekayaan intelektual merupakan suatu kreativitas intelektual yang bersifat ekonomis. Ada pun beberapa undang – undang yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual, sebagai berikut:
Pada undang – undang ini mengatur mengenai hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan ciptaan yang dilindungi. Hak cipta merupakan suatu hak eksklusif bagi mereka para penerima dan atau pencipta untuk memperbanyak atau ciptaannya atau memberikan izin dengan cara tidak mengurangi pembatasan berdasarkan Peraturan Perundang – undangan yang telah berlaku. Sedangkan pencipta merupakan seseorang atau beberapa orang yang mana bersama – sama melahirkan suatu inspirasi dalam menciptakan dengan menggunakan keahlian, imajinasi, pikiran, kecekatan, hingga keterampilan yang dituangkan dengan kekhasan dan keunikan masing – masing.
Perlindungan hak cipta merupakan suatu perlindungan yang dihadapkan pada suatu ciptaan yang nantinya akan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu direalisasikan secara nyata. Nah, para pencipta ini nantinya akan mendaftarkan ciptaan mereka sehingga jika nantinya timbul suatu sengketa maka akan mendapatkan perlindungan dari Pengadilan. Sedangkan ciptaan yang dilindungi merupakan ciptaan yang diciptakan pada bidang ilmu seni, pengetahuan, hingga sastra.
Pada undang – undang ini mengatur mengenai paten, invensi, inventor, pemegang paten, hingga jangka waktu perlindungan paten. Paten merupakan suatu hak eksklusif yang mana diberikan oleh pihak negara kepada inventor atas hasil dari invensinya pada bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan invensi merupakan sebuah ide dari pihak inventor yang nantinya akan dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang akan lebih spesifik ke bidang teknologi dan nantinya akan disempurnakan dalam bentuk pengembangan proses dari penciptaan produk.
Inventor merupakan orang atau beberapa orang yang nantinya akan secara bersama – sama melaksanakan ide dari pikiran mereka yang kemudian akan dituangkan di dalam kegiatan sehingga akan menghasilkan suatu invensi. Pemegang paten merupakan pihak inventor sebagai pihak penerima atau pihak penerima lebih lanjut yang terdaftar dalam daftar umum paten. Jangka waktu perlindungan sendiri merupakan perlindungan yang nantinya akan diberikan dalam jangka waktu 20 tahun yang telah dihitung sejak tanggal penerimaan atau bisa diperpanjang dalam jangka waktu tertentu.
Undang-Undang Mengenai Hak Kekayaan Intelektual semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kalian! Sumber: https://pendaftaranmerekdagang.com/hak-kekayaan-intelektual/